PEMBEBASAN & KERINGANAN PAJAK KENDARAAN 2025
Dalam rangka HUT RI ke-80, manfaatkan pemutihan pajak kendaraan mulai 14 Juli – 31 Agustus 2025!
Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB & BBNKB (Semua Jenis Kendaraan)
Bebas pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya (Kendaraan Pribadi R4 & R2 diatas 250cc)
Bebas denda & pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya (R2 terdata P3KE, R2 Ojek Online, R3 Pelaku Usaha)
Perpanjangan keringanan dasar PKB & BBNKB sampai 31 Desember 2025 untuk kendaraan angkutan umum (subsidi & non-subsidi)
Maksimal PKB bebas tunggakan hingga Rp 500 ribu
Info lebih lanjut? Hubungi:
Call Center: 031-2957070
WA Center: 0811-3955-7070
Email: cs@bapenda.jatimprov.go.id
Walaupun ada opsi, tarif PKB & BBNKB tidak naik!
Yuk manfaatkan sekarang! Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk tertib pajak tanpa beban!