DISKON 50% BPHTB UNTUK WARGA MOJOKERTO!
DISKON 50% BPHTB UNTUK WARGA MOJOKERTO! 

Bapenda Kabupaten Mojokerto kembali menghadirkan kebijakan pro-rakyat 
Kini, masyarakat bisa menikmati pengurangan pokok pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50% untuk dua jenis pemindahan hak tertentu!
Berlaku mulai 6 Maret – 31 Desember 2025
Berdasarkan SK Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Nomor 188.45/169/KEP/416-202/2025
Dua Jenis Pemindahan Hak yang Dapat Diskon 50%:
Hasil Program PTSL (Pensertifikatan Massal)
Waris, Hibah, Hibah Wasiat, & Pembagian Hak Bersama dalam Keluarga satu garis keturunan lurus
Tujuannya?
Meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah
Mendukung percepatan program nasional pembangunan perumahan rakyat
Mewujudkan kebijakan pajak yang adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat
Kebijakan ini berlaku otomatis melalui sistem, tanpa perlu diajukan oleh wajib pajak.
Langsung dapat manfaatnya, tanpa proses tambahan! 
