Tugas Pokok dan Fungsi

Demo Image

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS :
elaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang keuangan khususnya dalam pengelolaan pemungutan Pendapatan Asli Daerah.

Fungsi    :   
1. Menyelenggarakan perumusan kebijakan di bidang keuangan khususnya dalam    pengelolaan  pemungutan   pendapatan   asli daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
2. Menyelenggarakan Pelaksanaan tugas dibidang keuangan khususnya dalam pengelolaan pemungutan Pendapatan Asli Daerah yang ditetapkan dalam peraturan Daerah ;
3. Menyelenggarakan pelaksanaan evaluasi dan dibidang keuangan khususnya dalam pengelolaan pemungutan Pendapatan Asli Daerah yang ditetapkan dalam peraturan Daerah;
4. Menyelenggarakan pelaksanaan administrasi di bidang keuangan  khususnya dalam pengelolaan pemungutan pendapatan Asli Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto