Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
elaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang keuangan khususnya dalam pengelolaan pemungutan Pendapatan Asli Daerah.
Fungsi :
1. Menyelenggarakan perumusan kebijakan di bidang keuangan khususnya dalam pengelolaan pemungutan pendapatan asli daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
2. Menyelenggarakan Pelaksanaan tugas dibidang keuangan khususnya dalam pengelolaan pemungutan Pendapatan Asli Daerah yang ditetapkan dalam peraturan Daerah ;
3. Menyelenggarakan pelaksanaan evaluasi dan dibidang keuangan khususnya dalam pengelolaan pemungutan Pendapatan Asli Daerah yang ditetapkan dalam peraturan Daerah;
4. Menyelenggarakan pelaksanaan administrasi di bidang keuangan khususnya dalam pengelolaan pemungutan pendapatan Asli Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah