TELAT LAPOR, ADA DENDA !!!
Telat lapor ada denda, berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten MOjokerto Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Telat lapor ada denda, berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten MOjokerto Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto